PENGUATAN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT TERHADAP UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Abstract
Abstrak
Permasalahan ekonomi tingkat mikro, acapkali terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen. Usaha dagang yang awal mulanya berdiri pada konsep perdata, dalam perkembangannya bergeser pula pada konsep pidana, utamanya apabila dikaitkan dengan pelanggaran tindak pidana kejahatan ekonomi. Banyak jenis kejahatan berbanding lurus dengan perkembangan teknologi informasi komunikasi digital, yang membawa praktek ekonomi mikro ini ke ranah perdagangan digital atau online. Kejahatan ekonomi yang semula dilakukan secara konvesional, berkembang menjadi kejahatan ekonomi modern melalui online. Mengemas produk hukum kaitannya dengan kebijakan konsumen melalui suatu aplikasi yang tidak hanya merangkum, namun juga mengkategorisasikan aturan berdasar kategorisasi kebutuhan yang ingin diketahui khalayak, sekaligus membuka ruang tanya jawab bagi khalayak yang ingin memahami lebih lanjut terkait susbtansi dan praktikal kebijakan hukum perlindungan konsumen, merupakan upaya yang praktis dan progresif. Penelitian ini kemudian merumuskan inovasi dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi untuk membuat aplikasi pintar dan sadar hukum, khususnya kebijakan hukum perlindungan konsumen, yang lebih praktis, inovatif, progresif, efektif dan efisien.
Refbacks
- There are currently no refbacks.