Triple Helix Collaboration to Address Increasing Financial Cybercrime
Abstract
References
Addiyansyah, W., & Rofi’ah. 2023. Kecanduan Judi Online di Kalangan Remaja Desa
Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Jurnal Gagasan Komunikasi,
Politik, dan Budaya. 1 (1): 13-22.
Anggara, Y., & Setiawan, D. A. 2022. Analisis Viktimologi terhadap Korban Trading Ilegal
(Binomo) yang di Promosikan oleh Influencer. Bandung Conference Series: Law Studies,
(2): 1248-1252. DOI : https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.3432.
Annur, C. M. 2023. Ada 3,9 Ribu Aduan Kasus Pinjol Ilegal Sejak Awal 2023, Ini Tren
Bulanannya. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/14/ada-39-ribu-aduankasus-pinjol-ilegal-sejak-awal-2023-ini-tren-bulanannya., diakses tanggal 28 Oktober
Arvante, J. Z. Y. 2022. Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum
bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law
Journal, 2 (1): 74-87.
Ayu, Y. 2023. Sudah Blokir 1139 Pinjol Ilegal, Ini Alasannya Masih Marak di Indonesia.
https://mojok.co/kilas/sudah-blokir-1-139-pinjol-ilegal-ini-alasannya-masih-marak-diindonesia/., diakses tanggal 28 Oktober 2023.
Dewi, I. R. 2023. Warga RI Habis Rp 190 Triliun Buat Judi Online, Ini Datanya.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230927112132-37-475928/warga-ri-habis-rp-
-triliun-buat-judi-online-ini-datanya., diakses tanggal 28 Oktober 2023.
Disemadi, H. S., & Regent. 2021. Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif tentang
Fintech Berbasis Pinjaman Online sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Jurnal Komunikasi Hukum. 7 (2): 605-618.
Etzkowitz, H., & Leydesdorff. 2008. The Triple Helix: University-Industry-Government
Innovation in Action. Routledge. New York. USA.
Fadilah, I. 2023. Nah Lho! OJK Sebut Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal.
https://finance.detik.com/fintech/d-6594137/nah-lho-ojk-sebut-guru-paling-banyakterjerat-pinjolilegal#:~:text=Berdasarkan%20data%20yang%20disampaikan%2C%20berikut%208%2
kalangan%20masyarakat,Korban%20PHK%2021%25%203.%20Ibu%20Rumah%20Ta
ngga%2018%25., diakses tanggal 28 Oktober 2023.
Gani, A. 2018. Cybercrime (Kejahatan Berbasis Komputer). JSI: Jurnal Sistem Informasi
Universitas Suryadarma, 5 (1): 16-29.
Hakim, S. A., dkk. 2022. The Indonesia Triple Helix Digital Platform Model in Knowledge
Sharing for Product Innovation Collaboration. Journal of Library & Information
Technology. 42 (3): 191-200.
Ikhsan, M. 2015. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perjudian Online Melalui Media
Internet yang Dilakukan oleh Mahasiswa di Kota Pontianak Ditinjau dari Sudut
Kriminologi. Skripsi. Sarjana Thesis. Universitas Tanjungpura: Pontianak.
Ma’rufah, N., dkk. 2020. Degradasi Moral sebagai Dampak Kejahatan Siber pada Generasi
Millenial di Indonesia. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. 7 (1): 191-201.
Muhammad, N. 2023. Tren Judi Online di Indonesia Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp
T pada 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/27/tren-judionline-di-indonesia-terus-meningkat-nilainya-tembus-rp100-t-pada-2022., diakses
tanggal 28 Oktober 2023.
Putra, L. K. E. 2021. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian Online di Tinjau
dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Skripsi. Sarjana Thesis.
Universitas Muhammadiyah Mataram: Mataram.
Surbakti, A. U. 2013. “Mahasiswa Keruk 40 M dari Investasi Online Bodong”.
http://www.tempo.co/read/news/2013/03/16/063467382/Mahasiswa-Keruk-40-M-dariInvestasi-Online-Bodong., diakses tanggal 23 Oktober 2023.
Suwiknyo, F. B., dkk. 2021. Tindak Kejahatan Siber di Sektor Jasa Keuangan dan Perbankan.
Jurnal Lex Privatum. 9 (4): 183-192.
Wijayanti, S., & Hartiningrum. 2022. Dampak Aplikasi Pinjaman Online terhadap Kebutuhan
dan Gaya Hidup Konsumtif Buruh Pabrik. Mizania: Jurnal Ekonomi dan Akutansi, 2 (2):
-235.
Full Text: PDF
Refbacks
- There are currently no refbacks.