Alasan Indonesia Meratifikasi ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution (AATHP) Dalam Penanganan Kabut Asap Lintas Batas
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan Indonesia meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Pada tahun 1997, kabut asap akibat kebakaran lahan melanda Indonesia yang dampaknya hingga ke negara-negara kawasan Asia Tenggara. Fenomena tersebut mendorong ASEAN untuk membuat perjanjian pada tahun 2002 yang mewadahi kerjasama dalam upaya penanganan kabut asap tersebut. Indonesia sebagai negara yang disalahkan atas kabut asap tersebut tidak langsung meratifikasi perjanjian tersebut. Periode 2002-2014 kabut asap menjadi bencana yang tidak terselesaikan bagi Indonesia. Permasalahan tersebut menyebabkan masyarakat bergerak untuk mendesak pemerintah untuk melakukan pertanggungjawaban. Hingga pada tahun 2014 Indonesia bersedia meratifikasi AATHP. Penelitian ini menganalisis hubungan sebab akibat dari tuntutan masyarakat dan pertanggungjawaban negara terhadap lingkungan yang mendorong Indonesia meratifikasi AATHP melalui sudut pandang pilihan rasional. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan keuntungan yang didapat Indonesia setelah meratifikasi AATHP. Hasil dari penelitian ini memaparkan rasionalitas yang dimiliki oleh pembuat kebijakan dalam meratifikasi AATHP.
Kata Kunci: AATHP, Tuntutan Masyarakat, Pertanggungjawaban Negara, Ratifikasi, Kabut Asap Lintas Batas, ASEAN
Refbacks
- There are currently no refbacks.