Kegagalan Implementasi CEDAW di Brunei Darussalam Tahun 2014: Penerapan Sharia Penal Code

ANNISA NUR ISLAMIYAH

Abstract


Peraturan yang terdapat pada norma internasional dapat mempengaruhi perilaku negara. namun dalam praktiknya, hal terbesar yang mempengaruhi perilaku negara dalam dunia internasional adalah ideologi negara sebagai identitas yang ingin dibentuk. Kiprah Brunei Darussalam didalam dunia internasional dibuktikan dengan upaya-upaya Brunei untuk ikut serta dalam konvensi atau dalam organisasi internasional. Brunei Darussalam merupakan salah satu negara yang mengaksesi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pada tahun 2006. Dengan status Brunei sebagai negara pihak pada konvensi CEDAW seharusnya membuat Brunei dapat mengadopsi pasal-pasal CEDAW didalam kebijakannya. Namun, pada kasus sharia penal code ini dianggap bertolak belakang dengan nilai-nilai hak asasi manusia, yang dalam penelitian ini akan fokus pada hak-hak wanita. Penelitian ini akan mengidentifikasi kegagalan implementasi CEDAW di Brunei Darussalam dengan mengkaji perbedaan pasal yang terdapat pada sharia penal code dengan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sekunder dan menggunakan teori domestic salience yang diusung oleh Andrew P. Cortell dan James W. Davis untuk menjawab faktor yang mempengaruhi kegagalan implementasi CEDAW di Brunei Darussalam. Hasil dari penelitian ini adalah MIB merupakan faktor utama yang mempengaruhi kondisi domestic Brunei yang berdampak pada gagalnya implementasi CEDAW karena menempati posisi Low Domestic Salience.

 

 

DOI : https://doi.org/10.33005/jgp.v9i1.2410


Full Text: PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.