Analisis Upaya Korea Selatan Dalam Mendapatkan Legitimasi Atas Kehadirannya di Arktik (2018-2022)
Abstract
The Arctic region is becoming more important in the 21st century as climate change causes far-reaching problems with accompanying new opportunities. South Korea is one of the East Asian countries showing further interest in the Arctic region with the release of its second official Arctic policy, Polar vision 2050, and polar activity promotion law. To be included in the Arctic community an actor must essentially and generally abide by the laws, rules or norms that apply in the Arctic. To understand the legitimacy of South Korea's presence in the Arctic, this paper uses international norms in foreign policy and the concept of legitimacy as an analytical framework. This paper shows South Korea's efforts to receive legitimacy for its presence in the Arctic through the internalization of international norms that apply in the Arctic such as respect for the values, interests, cultures, and traditions of indigenous peoples, freedom to conduct scientific research, intergenerational justice, common human concerns, and compliance with Arctic Council rules in maintaining observer status in the Arctic Council.
Keywords: Arctic, Legitimacy, South Korea, International Norms
Wilayah Arktik menjadi lebih penting di abad ke-21 karena perubahan iklim menyebabkan permasalahan yang berdampak luas dengan peluang baru yang menyertainya. Korea Selatan merupakan salah satu negara Asia Timur yang menunjukkan minat lebih lanjut terhadap wilayah Arktik dengan merilis kebijakan Arktik resmi kedua, visi Kutub 2050, dan undang-undang promosi aktivitas kutub. Untuk dapat masuk ke dalam komunitas Arktik suatu aktor pada intinya harus dan secara umum mematuhi hukum, aturan, atau norma-norma yang berlaku di Arktik. Untuk memahami legitimasi kehadiran Korea Selatan di Arktik tulisan ini menggunakan norma-norma internasional dalam kebijakan luar negeri dan konsep legitimasi sebagai kerangka analisis. Tulisan ini menunjukkan upaya Korea Selatan untuk menerima legitimasi atas kehadirannya di Arktik melalui internalisasi norma-norma internasional yang berlaku di Arktik seperti menghormati nilai-nilai, kepentingan, budaya, dan tradisi masyarakat adat, kebebasan melakukan penelitian ilmiah, keadilan antargenerasi, keprihatinan bersama umat manusia, dan kepatuhan terhadap aturan Arctic Council dalam menjaga status pengamat di Arctic Council.
Kata kunci: Arktik, Legitimasi, Korea Selatan, Norma-Norma Internasional
Refbacks
- There are currently no refbacks.