Analisis Upaya Korea Selatan Dalam Mendapatkan Legitimasi Atas Kehadirannya di Arktik (2018-2022)

Dwi Indah Trisnawati

Abstract


Wilayah Arktik menjadi lebih penting di abad ke-21 karena perubahan iklim menyebabkan permasalahan yang berdampak luas dengan peluang baru yang menyertainya. Korea Selatan merupakan salah satu negara Asia Timur yang menunjukkan minat lebih lanjut terhadap wilayah Arktik dengan merilis kebijakan Arktik resmi kedua, visi Kutub 2050, dan undang-undang promosi aktivitas kutub. Untuk dapat masuk ke dalam komunitas Arktik suatu aktor pada intinya harus dan secara umum mematuhi hukum, aturan, atau norma-norma yang berlaku di Arktik. Untuk memahami legitimasi kehadiran Korea Selatan di Arktik tulisan ini menggunakan norma-norma internasional dalam kebijakan luar negeri dan konsep legitimasi sebagai kerangka analisis. Tulisan ini menunjukkan upaya Korea Selatan untuk menerima legitimasi atas kehadirannya di Arktik melalui internalisasi norma-norma internasional yang berlaku di Arktik seperti menghormati nilai-nilai, kepentingan, budaya, dan tradisi masyarakat adat, kebebasan melakukan penelitian ilmiah, keadilan antargenerasi, keprihatinan bersama umat manusia, dan kepatuhan terhadap aturan Arctic Council dalam menjaga status pengamat di Arctic Council.

Kata kunci: Arktik, Legitimasi, Korea Selatan, Norma-Norma Internasional

https://doi.org/10.33005/jgp.v12i01.4317


Full Text: PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.