Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Sebagai Solusi Alternatif Green City Di Kota Surabaya
Abstract
Sampah merupakan produk sisa kegiatan manusia yang mempunyai potensi dalam memperbesar dampak pemanasan global. Timbulan sampah merupakan permasalahan besar di Indonesia, khususnya Kota Surabaya. Peningkatan jumlah timbulan sampah berbanding lurus dengan pertambahan penduduk sebesar 1,2% setiap tahun. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan perubahan gaya hidup yang terjadi di masyarakat merupakan salah satu aspek yang berpengaruh besar dalam jumlah timbulan sampah perkotaan.
Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012 Pasal ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa : kegiatan reduse, reuse, dan recycle atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya di sebut kegiatan 3R adalah segala aktifitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggu-naan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain dan kegiatan mengelolaan sampah untuk di jadikan produk baru. Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat di daur ulang dan/atau di guna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Program bank sampah tidak terlepas dari pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan merupakan usaha untuk memperbaiki kehidupan masyarakat dengan cara memberikan pemahaman pengendalian tentang kekuatan sosial, ekonomi, dan politik.
Kata Kunci : Kebijakan publik, pengelolaan, Masyarakat dan Green City
Refbacks
- There are currently no refbacks.