PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI INDONESIA DAN TANTANGANNYA
Abstract
Produksi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terus bertambah besar tidak hanya di negara maju namun juga di negara berkembang termasuk di Indonesia. Untuk menyikapi hal tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi, salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam kenyataannya, pelanggaran akan peraturan tersebut masih banyak terjadi. Pelanggaran terjadi di setiap jenis aktifitas pengelolaan limbah B3. Hal ini yang mendasari peneliti untuk membahas pengawasan pengelolaan limbah B3 di Indonesia dan tantangannya. Metode penelitian yang digunakan peneliti yakni studi pustaka. Mayoritas jenis data yang digunakan yakni literatur-literatur yang ada Namun peneliti juga menggunakan hasil wawancara untuk memperjelas beberapa poin. Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan setidaknya dengan cara melakukan (1) verifikasi terhadap laporan pengelolaan limbah B3 dan/atau dumping (pembuangan) Limbah B3 dan/atau (2) inspeksi. Apabila ditemukan pelanggaran aturan dalam pengelolaan limbah B3 maka pemerintah berwenang dalam memberikan sanksi administratif. Namun pengelola limbah B3 tidak secara langsung mendapatkan sanksi administratif. Prinsip yang dipegang oleh pemerintah yakni pengawasan dilakukan dengan mengutamakan aspek pembinaan. Penerapan pengawasan ini tidak selalu berjalan lancar, justru seringkali menghadapi berbagai tantangan yakni kurangnya jumlah dan kemampuan pengawas, keterbatasan sarana pemeriksaan, minimnya pengetahuan masyarakat, banyaknya pengelola limbah B3 yang tidak berizin, dan jenis instrumen kebijakan Command and Control memiliki kelemahan-kelemahan.
Kata Kunci: limbah bahan berbahaya dan beracun, pengawasan, tantangan
DOI https://doi.org/10.33005/jdg.v9i1.1424
Refbacks
- There are currently no refbacks.