Analisis Penyelenggaraan Etika Administrasi dalam Netralitas ASN Pada Pilkada 2020
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini berfokus pada sejauh mana kualitas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilakukan serentak hampir di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut mengingat bahwa netralitas ASN dapat dikatakan sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil. Dalam melakukan tinjauan secara lebih lanjut mengenai pelaksanaan Netralitas ASN pada Pilkada 2020 diperlukan penegakan atas etika administrasi yang meliputi empat aspek utama yakni ketertiban, efisiensi, produktivitas, dan kesadaran moral. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dari etika administrasi dalam netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan teknik pengambilan data melalui studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang telah dijalankan, dapat disimpulkan bahwa kualitas netralitas ASN dalam Pilkada 2020 lalu masih belum memenuhi aspek etika administrasi sehingga memerlukan perbaikan lebih lanjut baik dari sisi sumber daya manusianya maupun sistem yang mengatur.
Kata kunci: Netralitas ASN, Pilkada 2020, Etika Administrasi
ABSTRACT
This research focuses on the extent to which the quality of the neutrality of the State Civil Service (ASN) through the holding of the 2020 Regional Head Elections (Pilkada) which are carried out simultaneously in almost all regions of Indonesia. This is because ASN neutrality can be said to be one of the keys to success in the implementation of an honest and fair general election. In conducting a further review of the implementation of ASN Neutrality in the 2020 Pilkada, it is necessary to enforce administrative ethics which includes four main aspects, namely discipline, efficiency, productivity, and moral awareness. Therefore, this study aims to analyze the implementation of administrative ethics in the neutrality of ASN in the 2020 Pilkada using a qualitative descriptive approach and data collection techniques through literature study. Based on the research that has been carried out, it can be concluded that the quality of ASN neutrality in the 2020 Pilkada still does not meet the aspects of administrative ethics which requires further improvement both in terms of human resources and the governing system.
Keywords: ASN Neutrality, 2020 Pilkada, Administrative Ethics
References
Amir, M. (2018). Konsep Netralitas Terhadap Ketentuan Pelanggaran Disiplin Aparat Sipil Negara. PETITUM, 6(2), 87–97. https://doi.org/https://doi.org/10.36090/jh.v6i2%20Oktober.638
Astuti, I. (2020). ASN Tangsel Berseliweran ke Parpol di Tengah Pilkada.
Bawaslu. (2020). Penyalahgunaan Bansos untuk Pilkada 2020 Bisa Dikenai Sanksi Pembatalan Calon.
BKN. (2020). Aktivitas ASN yang Termasuk Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada Serentak 2020.
Budiono, E. (2020). Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Titik Rawan Pilkada 2020. https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/456332/politik-uang-dan-netralitas-asn-jadi-titik-rawan-pilkada-2020
Dharmaningtias, D. S. (2020). Netralitas Aparatur Sipil Negara. Info Singkat Bidang Politik Dalam Negeri, XII(17), 25–29. http://www.academia.edu/download/61888255/PERIHAL_PENYELENGGARAAN_KAMPANYE20200124-1070-1kw8ans.pdf#page=212
Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis An Integrated Approach (6th ed.). Routledge.
Faisal, A. (2020). Pelanggaran netralitas ASN di NTB tertinggi dalam Pilkada 2020.
Firnas, M. A. (2016). Politik Dan Birokrasi: Masalah Netralitas Birokrasi Di Indonesia Era Reformasi. Jurnal Review Politik, 6(1), 160–194. http://jurnalpolitik.uinsby.ac.id/index.php/jrp/article/view/80
Hakam. (2020). Menilik Isu Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.
Herlina, N. (2020). Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.
Huddleston, M. W. ., & Sands, J. C. . (1995). Enforcing Administrative Ethics. The Annals of the American Academy of Political and Social Science, 537(Ethics in American Public Service), 139–149.
Humas MenPAN-RB. (2020). Netralitas ASN Jadi Kunci Keberhasilan Pilkada.
Kennedy, S. S., & Malatesta, D. (2010). Safeguarding the Public Trust: Can Administrative Ethics Be Taught? Journal of Public Affairs Education, 16(2), 161–180. https://doi.org/10.1080/15236803.2010.12001592
Kumorotomo, W. (2013). Etika Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.
Lestari, R. A. (2019). Reformasi Birokrasi sebagai Pelayan Publik. Jurnal Dinamika Governance, 9(1). https://doi.org/https://doi.org/10.33005/jdg.v9i1.1421
Nawawi, Z. (2018). Ethics of Public Administration in the Administration of Governance in Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK), 1(1).
Novianto, R. (2020). KPK Kritik Bansos Sapi Gubernur NTB Jelang Pilkada.
Perdana, G. (2019). Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi. Jurnal Negara Hukum, 10(1), 109–128.
PolGov. (2020). Isu Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2020. https://polgov.fisipol.ugm.ac.id/kegiatan/isu-netralitas-asn-dalam-pilkada-serentak-2020
Putra, B. M. (2020). Selama Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Catat 1.194 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.
Putra, R. A. (2021). Indeks Demokrasi 2020: Indonesia Catat Skor Terendah dalam 14 Tahun Terakhir. Indeks Demokrasi.
Putri, B. U. (2020). Kemendagri Tegur 67 Pemda Soal Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020. https://nasional.tempo.co/read/1401198/kemendagri-tegur-67-pemda-soal-pelanggaran-netralitas-asn-di-pilkada-2020
Santoso, T., & Dewi, M. P. (2019). Etika Aparatur Sipil Negara dalam Membangun Good Governance. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 2(2), 179–187. https://doi.org/10.31334/transparansi.v2i2.648
Sari, H. P. (2021). Bawaslu: Ada 917 Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020.
Sudrajat, T., & Mulya Karsona, A. (2016). Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Media Hukum, 23(1), 87–94. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0070.87-94
Sugiyono. (2016). Statistika Untuk Penelitian. Alfabeta.
Suparman, F. (2020). KPK Soroti Bantuan 200 Ekor Sapi Gubernur NTB Jelang Pencoblosan Pilkada.
Sutrisno, S. (2019). Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 521–543. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art5
Thompson, D. F. (1985). The Possibility of Administrative Ethics. Public Administration Review, 45(5), 555–561.
Triantafillou, P. (2015). The Politics of Neutrality and the Changing Role of Expertise in Public Administration. Administrative Theory & Praxis, 37(3), 174–187. https://doi.org/10.1080/10841806.2015.1053362
Widiyarta, A. (2017). Efektivitas Tenaga Pendamping Profesional dalam Pemanfaatan Dana Desa Guna Mendorong Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Dinamika Governance, 7(1). https://doi.org/https://doi.org/10.33005/jdg.v7i1.1198
Zuhro, R. S. (2019). Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019. Jurnal Penelitian Politik, 16(1), 69. https://doi.org/10.14203/jpp.v16i1.782
Full Text: PDF

CALL FOR PAPERS
DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA
VOLUME 16, NO. 1 – EDISI APRIL 2026
Dinamika Governance mengundang para akademisi, peneliti, praktisi, dan mahasiswa untuk mengirimkan naskah orisinal hasil penelitian atau pemikiran kritis dalam bidang Ilmu Administrasi Publik dan Tata Kelola Pemerintahan.
Kami mencari kontribusi ilmiah yang menawarkan perspektif baru, solusi inovatif, dan analisis mendalam terhadap tantangan tata kelola di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Fokus dan Ruang Lingkup (Scope)
Kami menerima naskah yang berkaitan dengan (namun tidak terbatas pada) topik berikut:
- Inovasi Pelayanan Publik: Digital governance, E-Government, dan kualitas pelayanan.
- Manajemen Sektor Publik: Reformasi birokrasi, SDM aparatur, dan manajemen kinerja.
- Kebijakan Publik: Analisis, implementasi, dan evaluasi kebijakan strategis.
- Tata Kelola Lokal: Otonomi daerah, pembangunan desa, dan kepemimpinan publik.
- Governance & Masyarakat: Akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, dan kolaborasi aktor (Collaborative Governance).
Ketentuan Penulisan
- Orisinalitas: Naskah belum pernah dipublikasikan di media lain dan bebas dari unsur plagiarisme (maksimal kemiripan 20% melalui Turnitin).
- Format: Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang baik dan benar.
- Struktur: Mengikuti kaidah IMRAD (Introduction, Method, Result and Discussion, Conclusion, References).
- Sitasi: Wajib menggunakan aplikasi manajemen referensi seperti Mendeley atau Zotero dengan gaya sitasi APA Style 7th Edition.
- Template: Naskah harus menyesuaikan dengan template resmi yang tersedia di website jurnal.
Lini Masa Penting (Deadlines)
Untuk penerbitan edisi mendatang, silakan perhatikan jadwal berikut:
- Batas Akhir Pengiriman (Submission) = 31 Maret 2026
- Proses Review (Peer-Review) = Februari – April 2026
- Pemberitahuan Penerimaan (LoA) = 1 April 2026
- Publikasi Online (First Online) = 30 April 2026
Prosedur Pengiriman
Pendaftaran dan unggah naskah dilakukan secara daring melalui sistem OJS (Open Journal System) kami di:
👉 Register: Klik Tautan Ini
Catatan: Pastikan Anda telah melakukan registrasi sebagai "Author" sebelum mengunggah naskah.
Kontak Informasi:
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim redaksi melalui:
- Email: jurnaldinamika@upnjatim.ac.id
- WhatsApp: O85111620261 (Weekday)
- Website: Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara






