Implementasi Persidangan Daring Perkara Pidana di Masa Pandemi Covid-19
Abstract
ABSTRACT
Covid 19 made an economic impact and caused various other negative consequences such as the imposition of restrictions on social interaction, including the impact on the world of justice that the Supreme Court must face in issuing policies related to adjusting work patterns and services its judicial institutions. The social distancing interaction causes State Civil Apparatus, including Judges and Judicial Apparatus at the Supreme Court of the Republic of Indonesia, work from home under such conditions the Supreme Court must issue breakthroughs or instructions. Related to adjusting court patterns in court, especially for criminal cases where previously the court was conducted by judges face-to-face in court, must be done online. Based on the results of the research, the court can be concluded that the implementation of this online criminal case court has legal force or a legal and binding legal umbrella, based on the issuance of Supreme Court Regulation Number 4 of 2020 concerning Administration and Court of Criminal Cases in Electronic Courts by The Supreme Court based on the authority possessed and has recognized the existence of these regulations according to Law Number 15 of 2019 concerning Amendments to Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations, as well as in this trial process the court can be deemed that it still fulfills the principles of criminal proceedings in court
Keywords: policy implementation, online court
ABSTRAK
Pandemi covid 19 tidak hanya menyebabkan dampak ekonomi, Covid-19 juga menyebabkan berbagai dampak negatif lainnya seperti diberlakukanya pembatasan interaksi sosia, termasuk dampak terhadap dunia peradilan yang harus dihadapi Mahkamah Agung dalam mengeluarkan kebijakan terkait dengan penyesuain pola kerja dan pelayanan pada lembaga peradilannya. Pembatasan interaksi sosial menyebabkan sebagian besar Aparatur Sipil Negara termasuk bagi Hakim dan Aparatur Peradilan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia harus bekerja atau melaksanakan tugas kedinasan dari rumah secara bergantian, dengan kondisi seperti itu Mahkamah Agung harus mengeluarkan terobosan atau petunjuk terutama terkait penyesuaian pola persidangan di pengadilan, terutama untuk perkara pidana yang sebelumnya persidangan dilakukan secara tatap muka di pengadilan harus dilakukan secara online. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan perisidangan perkara pidana secara online ini telah memiliki kekuatan hukum atau payung hukum yang sah dan mengikat, didasari dengan telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik oleh Mahkamah Agung berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan telah diakui keberadaannya peraturan tersebut menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan AtasUndang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta dalam proses persidangan ini dapat dinilai tetap memenuhi prisip-prisip persidangan perkara pidana di pengadilan
Kata Kunci: Persidangan, online, covid 19
References
Abdul, K. M. (2019). Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (Studi Kasus di Pasar Sore Kota Tanjung Selor Kabupaten Bulungan). Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(1).
Aditya, Firma, Zaka dan Winata,Reza, M.Juni 2018. “Rekontruksi Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Negara Hukum, Vol. 9, No. 1.
Effendi, Tolib. 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia. Malang: Setara Press.
Fajriana, Norika. Maret 2018. “ Teleconference dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Indonesia”, Badamai Law Journal, Vol. 3, No. 1.
Hamzah,Andi. 2016.Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Harahap,Yahya. 2015.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
HR, Ridwan. 2007. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Husma,Mulia, Nelly, Rani,A. Faisal, Hasyim,Syarifuddin. April 2017. “Kewenangan Pengaturan Mahkamah Agung (Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan)”, Syiah Kuala Law Journal, Vol. 1, No. 1.
Iswantoro, Wahyu. Juni 2020. “Persidangan Pidana Secara Online, Respon Cepat MA Hadapi Pandemi Covid 19”.Selisik, Vol. 6, No. 1.
Muhammad, Rusli . 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).
Perbawa,Putera, Gede. Desember 2014. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis dalam Perspektif Profesionalisme dan Proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum”, ARENA HUKUM, Vol. 7, No. 3.
Purwoleksono,Endro, Didik. 2014. Hukum Pidana.Surabaya: Airlangga Unity Press.
Sihotang, Sari, Nia. Oktober 2016. “Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman”, JOM FAKULTAS HUKUM, Vol. 3, No. 2.
Solly Lubis, M. 1995.Landasan dan Teknik Perundang-Undangan. Bandung: PT. Mandar Maju.
Tutik, Triwulan, Titik. 2012. Eksistensi, Kedudukan, dan Wewenang Komisi Yudisial sebagai Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Full Text: PDF
Refbacks
- There are currently no refbacks.