PENERAPAN DEMOKRASI DELIBERATIF DALAM PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DESA DI DESA PINTARENG KECAMATAN TABUKAN SELATAN TENGGARA

Stefanus Sampe, Caroline Betzy Horopu, Neni Kumayas

Abstract


The background of this research is the existing regulations in Pintareng village, Tabukan Selatan Tenggara District, which is only limited to village regulations regarding the Village Fund Budget. This research focuses on the implementation of deliberative democracy in the process of drafting village regulations in Pintareng village, Tabukan Selatan Tenggara District. The purpose of this research is to find out the implementation of deliberative democracy in the process of drafting village regulations in Pintareng village, Tabukan Selatan Tenggara District. This study used qualitative research methods. Data collection techniques in this research are observation, interviews, and documentation. This research uses the theory of deliberative democracy by Jurgen Habermas. The result of the study shows that the application of deliberative democracy in the process of drafting village regulations in Pintareng Village, Tabukan Selatan Tenggara District has been implemented, but the implementation has not been adequate because Community involvement in the process of drafting village regulations is limited.

 

Abstraksi

Penelitian ini dilatar belakangi dari peraturan yang ada di desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara yang hanya sebatas peraturan desa tentang Anggaran Dana Desa. Sehingga Peneliti tertarik untuk meneliti penerapan demokrasi deliberatif dalam proses penyusunan peraturan desa di desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan demokrasi deliberatif dalam proses penyusunan peraturan desa di desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teori yang digunakan adalah teori demokrasi deliberatif oleh Jurgen Habermas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan demokrasi deliberatif dalam proses penyusunan peraturan desa di desa Pintareng, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara sudah diterapkan, namun dalam pelaksanaannya belum maksimal. Dimana keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan peraturan desa sangat minim.

Kata Kunci: Peraturan Desa, Demokrasi Deliberatif, Partisipasi Masyarakat

 


References


DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Zuchri Abdussamad, S. M. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Syakir Media Press.

Farihah, L., & Wahyuni, S. (2015). D.“Demokrasi Deliberatif Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia: Penerapan dan Tantangan ke Depan”. Makalah Ilmiah Lembaga Kajian dan Adovaksi untuk Independesi Peradilan, tidak diterbitkan.

Hadirman, B. F. (2019). Demokrasi Deliberatif: Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik Dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. D.I Yogyakarta: PT Kanisius.

Muzaqqi, F. (2019). Diskursus demokrasi deliberatif di Indonesia. Airlangga University Press.

Moleong, L. J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Olson, K. (2011). Deliberative democracy. In B. Fultner (Ed.), Jürgen Habermas: Key Concepts (pp. 140-155). Acumen Publishing. doi:10.1017/UPO9781844654741.008

Pamuji, K. D., Aziz, N. A., & Riswari, R. A. (2017). Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa. Jurnal Idea Hukum, 3(1).

Prasetyo, A. G. (2012). Menuju demokrasi rasional: Melacak pemikiran jürgen habermas tentang ruang publik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 16(2), 169-185.

Rahman, B. Demokrasi Deliberatif Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Trahean Tahun 2021.

Saleh, M. (2021). Dinamika lembaga demokrasi desa di indonesia (Sebuah Kajian Pustaka): sebuah kajian pustaka. Journal Ilmiah Rinjani: Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 9(2), 71-82.

Saragih, Tomy M. "Konsep Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Kawasan." Sasi, vol. 17, no. 3, 30 Sep. 2011, pp. 11-20

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukma, F. ., & Saparuli. (2021). Menimbang Demokrasi Deliberatif Dalam Proses Pembentukan Hukum Yang Demokratis Di Indonesia. Tinjauan Hukum Iblam , 1 (3), 140–154. Https://Doi.Org/10.52249/Ilr.V1i3.30

Purnamawati, E. (2020). Perjalanan Demokrasi Di Indonesia. Solusi, 18(2), 251-264.

Dokumen

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa.

Website

dok.com tentang “Buku modul kuliah Kewarganegaraan”. https://123dok.com/article/konsep-dasar-demokrasi-demokrasi-indonesia.zp00k1vq


Full Text: PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by :

PUSKAP Prodi Administrasi Publik UPN "Veteran" Jawa Timur

in Collaboration with Indonesian Assosiation of Public Administration (IAPA)

 

Editorial Office :

Jl.Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya

Telp : +6281908756400