Implementasi 5 Klaster Konvensi Hak Anak Dalam Mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Nagan Raya
Abstract
Kabupaten Nagan Raya tampil dengan wajah baru dalam mewujudkan Nagan Raya sebagai kabupaten layak anak dengan memperjuangkan hak-hak anak melalui implementasi 5 klaster konvensi hak anak melalui 5 indikator yaitu klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan klaster perlindungan khusus. Dalam pelaksanaan implementasinya masih ditemui banyak kekurangan dan hambatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih dalam bagaimana implementasi 5 klaster konvensi hak anak di lapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan cara pengumpulan data melalui observasi dan wawancara bersama stakeholder dan masyarakat Kabupaten Nagan Raya. Hasil penelitian menunjukkan implementasi 5 klaster konvensi hak anak masih belum mencapai target sesuai dengan pemenuhan kriteria di setiap klasternya sehingga kelima klaster tersebut dapat dikatakan belum terwujudkan secara sempurna.
Full Text:
Refbacks
- There are currently no refbacks.