Kebijakan Pencatatan Perkawinan Siri di Kartu Keluarga dari Sudut Pandang Administrasi Kependudukan dan Status Hukum

Rakhma Nurrozalina

Abstract


Sebuah kebijakan pemerintah akan memberikan pengaruh di masyarakat, khususnya dalam penelitian ini akan membahas tentang adanya kebijakan pencatatan perkawinan siri di Kartu Keluarga (KK) dalam kajiannya dari sudut pandang administrasi kependudukan yang memberikan tercapainya hak publik Warga Negara Indonesia dalam kepastian memperoleh syarat pengadministrasian kependudukan yang dapat dipakai untuk proses pengadministrasian kependudukan dan proses sosial seperti mendaftarkan sekolah dan pembuatan akta lainnya. Sedangkan dalam sisi status hukum hal ini tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang terkait. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif terkait adanya kebijakan pencatatan perkawinan siri di Kartu Keluarga (KK) dari sudut pandang administrasi kependudukan dan status hukum. Adapun sumber data yang digunakan menggunakan data sekunder dari data kepustakaan misalnya kebijakan pemerintah yang berupa peraturan perundang-undangan maupun sumber referensi tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.


References


Abdul Kadir, 2020, Fenomena Kebijakan Publik dalam Perspektif Administrasi Publik di Indonesia, Program Pasca Sarjana Universitas Medan Area, CV. Dharma Persada Dharmasraya

Addin Daniar Syamdan, 2019, Aspek Hukum Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya, Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Addin Daniar Syamdan dan Djumadi Purwoatmodjo, 2019, Aspek Hukum Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya, Notarius, Vol. 12 No. 1

Adi, Sutojo, 2015, Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Atau Aturan Terhadap Pelayanan Sektor Publik Di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Jurnal PENELITIAN SOSIAL DAN POLITIK, Vol 4, No 2, Pp. 3.

Dye, Thomas R. 1987, Understanding Public Policy, Prentice-Hall, Inc., Englewood Cliffs, N.J.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

H. Jacob Djasmani, 2011, Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum di Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 3, Pp. 365

Jones, Charles O. 1984. An Introduction to the Study of Public Policy. Third Edition. Monterey: Books/Cole Publishing Company.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Rizky Perdana Kiay Demak, 2018, Rukun dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam Di Indonesia, Lex Privatum, Vol. VI/ No.6/Ags/2018

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi

Kependudukan

Siyoto, S., Sodik, A. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. CV Jejak. https://scholar.google.com/citations?user =O-B3eJYAAAAJ&hl=en

Winarno, Budi. 2002, Kebijakan Publik Teori & Proses, Media Pressindo, Yogyakarta. Kualitatif: Buku Sumber Tentang

Metode-Metode Baru. Penerjemah jetjep

Rohendi Rohidi dan Mulyarto, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Zuhaili, Wahbah, 2010, Fiqih Imam Syafi’I; Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, terjemahan Muhammad Afifi, PT. Niaga Swadaya, Jakarta.


Full Text: PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by :

PUSKAP Prodi Administrasi Publik UPN "Veteran" Jawa Timur

in Collaboration with Indonesian Assosiation of Public Administration (IAPA)

 

Editorial Office :

Jl.Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya

Telp : +6281908756400