KEBIJAKAN PENCATATAN PERKAWINAN SIRI DI KARTU KELUARGA DARI SUDUT PANDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN STATUS HUKUM

Rakhma Nurrozalina

Abstract


Sebuah kebijakan pemerintah akan memberikan pengaruh di masyarakat, khususnya dalam penelitian ini akan membahas tentang adanya kebijakan pencatatan perkawinan siri di Kartu Keluarga (KK) dalam kajiannya dari sudut pandang administrasi kependudukan yang memberikan tercapainya hak publik Warga Negara Indonesia dalam kepastian memperoleh syarat pengadministrasian kependudukan yang dapat dipakai untuk proses pengadministrasian kependudukan dan proses sosial seperti mendaftarkan sekolah dan pembuatan akta lainnya. Sedangkan dalam sisi status hukum hal ini tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang terkait. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif terkait adanya kebijakan pencatatan perkawinan siri di Kartu Keluarga (KK) dari sudut pandang administrasi kependudukan dan status hukum. Adapun sumber data yang digunakan menggunakan data sekunder dari data kepustakaan misalnya kebijakan pemerintah yang berupa peraturan perundang-undangan maupun sumber referensi tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.


References


Abdul Kadir, 2020, Fenomena Kebijakan Publik dalam Perspektif Administrasi Publik di Indonesia, Program Pasca Sarjana Universitas Medan Area, CV. Dharma Persada Dharmasraya

Addin Daniar Syamdan, 2019, Aspek Hukum Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya, Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Addin Daniar Syamdan dan Djumadi Purwoatmodjo, 2019, Aspek Hukum Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya, Notarius, Vol. 12 No. 1

Adi, Sutojo, 2015, Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Atau Aturan Terhadap Pelayanan Sektor Publik Di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Jurnal PENELITIAN SOSIAL DAN POLITIK, Vol 4, No 2, Pp. 3.

Dye, Thomas R. 1987, Understanding Public Policy, Prentice-Hall, Inc., Englewood Cliffs, N.J.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

H. Jacob Djasmani, 2011, Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum di Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 3, Pp. 365

Jones, Charles O. 1984. An Introduction to the Study of Public Policy. Third Edition. Monterey: Books/Cole Publishing Company.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Rizky Perdana Kiay Demak, 2018, Rukun dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam Di Indonesia, Lex Privatum, Vol. VI/ No.6/Ags/2018

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi

Kependudukan

Siyoto, S., Sodik, A. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. CV Jejak. https://scholar.google.com/citations?user =O-B3eJYAAAAJ&hl=en

Winarno, Budi. 2002, Kebijakan Publik Teori & Proses, Media Pressindo, Yogyakarta. Kualitatif: Buku Sumber Tentang

Metode-Metode Baru. Penerjemah jetjep

Rohendi Rohidi dan Mulyarto, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Zuhaili, Wahbah, 2010, Fiqih Imam Syafi’I; Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, terjemahan Muhammad Afifi, PT. Niaga Swadaya, Jakarta.


Full Text: PDF


DOI : https://doi.org/10.33005/jdg.v13i2.4054

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

CALL FOR PAPERS

DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA

VOLUME 16, NO. 1 – EDISI APRIL 2026

Dinamika Governance mengundang para akademisi, peneliti, praktisi, dan mahasiswa untuk mengirimkan naskah orisinal hasil penelitian atau pemikiran kritis dalam bidang Ilmu Administrasi Publik dan Tata Kelola Pemerintahan.

Kami mencari kontribusi ilmiah yang menawarkan perspektif baru, solusi inovatif, dan analisis mendalam terhadap tantangan tata kelola di tingkat lokal, nasional, maupun global.

 

Fokus dan Ruang Lingkup (Scope)

Kami menerima naskah yang berkaitan dengan (namun tidak terbatas pada) topik berikut:

  • Inovasi Pelayanan Publik: Digital governance, E-Government, dan kualitas pelayanan.
  • Manajemen Sektor Publik: Reformasi birokrasi, SDM aparatur, dan manajemen kinerja.
  • Kebijakan Publik: Analisis, implementasi, dan evaluasi kebijakan strategis.
  • Tata Kelola Lokal: Otonomi daerah, pembangunan desa, dan kepemimpinan publik.
  • Governance & Masyarakat: Akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, dan kolaborasi aktor (Collaborative Governance).

 

Ketentuan Penulisan

  1. Orisinalitas: Naskah belum pernah dipublikasikan di media lain dan bebas dari unsur plagiarisme (maksimal kemiripan 20% melalui Turnitin).
  2. Format: Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang baik dan benar.
  3. Struktur: Mengikuti kaidah IMRAD (Introduction, Method, Result and Discussion, Conclusion, References).
  4. Sitasi: Wajib menggunakan aplikasi manajemen referensi seperti Mendeley atau Zotero dengan gaya sitasi APA Style 7th Edition.
  5. Template: Naskah harus menyesuaikan dengan template resmi yang tersedia di website jurnal.

 

Lini Masa Penting (Deadlines)

Untuk penerbitan edisi mendatang, silakan perhatikan jadwal berikut:

  1. Batas Akhir Pengiriman (Submission) = 31 Maret 2026
  2. Proses Review (Peer-Review) = Februari – April 2026
  3. Pemberitahuan Penerimaan (LoA) = 1 April 2026
  4. Publikasi Online (First Online) = 30 April 2026

 

 

Prosedur Pengiriman

Pendaftaran dan unggah naskah dilakukan secara daring melalui sistem OJS (Open Journal System) kami di:

👉 Register: Klik Tautan Ini

Catatan: Pastikan Anda telah melakukan registrasi sebagai "Author" sebelum mengunggah naskah.

 

 

Kontak Informasi:

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim redaksi melalui: