SERVICE MECHANISM OF HEALTH INSURANCE CARD REACTIVATION HEALTH INSURANCE CARD (KIS) IN THE SOCIAL SERVICE OFFICE OF MINAHASA DISTRICT

Jeane E. Langkai, Abdul Rahman Dilapanga, Waraney Kurumbatu

Abstract


This research aims to analyze and describe the KIS Health Insurance Card Reactivation Service at the Minahasa Regency Social Service. through 4 indicators. The research results show that. 1). The simplicity of the service process is still not felt by the public because there are still people who complain that the service mechanism is complicated and does not match what is expected, 2). Clarity of information on service mechanisms is also something that is difficult for the public to obtain, as evidenced by the fact that there are still many people who do not know the mechanism for activating KIS in the Social Service, 3). In terms of clarity, the service schedule for the community is well understood by existing employees and the community, 4). service certainty which includes certainty about the timing of service implementation and completion of public services, the public still cannot feel certainty regarding these two things. Based on the results of this research, it is recommended that 1). The KIS reactivation service mechanism carried out by the Minahasa Regency Social Service is further simplified by making the community only take care of reactivation in one place to make it easier, 2). It would be a good idea for the service mechanism to need more socialization or reporting so that many people understand and understand when reactivating KIS at the Minahasa Regency Social Service, 3). The clarity of the service schedule is well understood by the public and employees, but there is always room for changes for the better, where if necessary, 24 hour online service will make service easier, 4). Service certainty is one of the things that the community really needs so that they can easily know when they can be served and when they have been served, so it would be better if the Minahasa Regency Social Service prioritizes reactivation services with a pick-up and drop-off program for the community.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan Pelayanan Reaktivasi Kartu Jaminan Kesehatan KIS di Dinas Sosial Kabupaten Minahasa. melalui 4 indikator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. 1). Kesederhanaan proses pelayanan masih belum dirasakan oleh masyarakat karena masih ada masyarakat yang mengeluhkan mekanisme pelayanan yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, 2). Kejelasan informasi mekanisme pelayanan juga menjadi hal yang sulit didapatkan oleh masyarakat, terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui mekanisme pengaktifan KIS di Dinas Sosial, 3). Dalam hal kejelasan jadwal pelayanan kepada masyarakat sudah sangat dipahami oleh pegawai dan masyarakat yang ada, 4). kepastian pelayanan yang meliputi kepastian waktu pelaksanaan pelayanan dan penyelesaian pelayanan publik, masyarakat masih belum dapat merasakan kepastian mengenai kedua hal tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka disarankan agar 1). mekanisme pelayanan pengaktifan kembali KIS yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Minahasa lebih disederhanakan lagi dengan membuat masyarakat hanya mengurus pengaktifan kembali di satu tempat saja agar lebih mudah, 2). Ada baiknya mekanisme pelayanan perlu lebih banyak sosialisasi atau pemberitaan agar banyak masyarakat yang mengerti dan paham saat melakukan pengaktifan kembali KIS di Dinas Sosial Kabupaten Minahasa, 3). Kejelasan jadwal pelayanan sudah cukup dipahami oleh masyarakat dan pegawai, namun selalu ada ruang untuk perubahan yang lebih baik dimana jika perlu pelayanan online 24 jam untuk memudahkan pelayanan, 4). Kepastian pelayanan merupakan salah satu hal yang sangat dibutuhkan masyarakat agar dapat dengan mudah mengetahui kapan mereka dapat dilayani dan kapan mereka telah dilayani, sehingga akan lebih baik jika Dinas Sosial Kabupaten Minahasa lebih mengedepankan pelayanan reaktivasi dengan program jemput bola kepada masyarakat.


References


Bersih, B. (2004). Pendayagunaan Aparatur Negara Ri. April, 2004.

Indonesia, P. R. (2018). Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. DPR Dan Presiden RI, 1–66.

Kairupan, S., Mantiri, J., Mandagi, M., & Sendouw, R. (2019). Ethics of Public Services in the Department of Investment and One-Stop Integrated Services of Manado City. https://doi.org/10.2991/icss-19.2019.110

Lumingkewas, E. M. C. (2022). Prototip Perilaku Pelayanan Publik Pemerintah Desa Kabupaten Minahasa Utara. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2879

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. (2004). Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2004.

Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara. (2004). Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara. 1995.

Messe, M. H., & Pangkey, I. (2018). Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe. In Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan (Vol. 2, Issue 2, p. 34). https://doi.org/10.36412/ce.v2i2.769

Negara, K. P. A. (2003). 63/Kep/M.Pan/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama.

Nugrahani Farida. (2014). METODE PENELITIAN KUALITATIF dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. In Cakra Books (Vol. 1, Issue 1). Cakra Books.

Peraturan Undang-Undang RI. (n.d.). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat (1) tentang Kewajiban Negara untuk Memelihara Fakir Miskin dan Anak terlantar.

Publik, P., & Indonesia, P. R. (2009). UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang"Pelayanan Publik". UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang"Pelayanan Publik".

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.CV.


Full Text: PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dinamika Governance : Jurnal Ilmu Administrasi Negara [ISSN : 2303-0089  e-ISSN : 2656-9949]

Publish by PUSKAP Prodi Administrasi Publik UPN "Veteran" Jawa Timur in Collaboration with Indonesian Assosiation of Public Administration (IAPA)