PARTISIPASI PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN SAMPANG HEBAT BERMARTABAT

Abu Bakar Basyarakhil, Tyan Dwi Hidayati, Abdu rahman, Putut Budi Santoso

Abstract


Dikeluarkannya sebuah instrumen kebijakan Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 akan berpengaruh terhadap tatanan kehidupan masyarakat pada masa yang akan datang. Dimana pemerintah sebagai pembuat kebijakan perlu menilai dan memilih beberapa alternatif yang baik dan tepat bagi kemajuan bersama dalam masyarakat. Disisi lain undang-undang tersebut merupakan bentuk akomodasi terhadap aspirasi masyarakat daerah dalam mewujudkan otonomi yang labih partisipatif. Penelitian menggunakan teori Arstein (1969) dengan indikator: 1) manipulasi, 2) terapi, 3) pemberian informasi, 4) konsultasi, 5) penempatan, 6) kemitraan, 7) kekuasaan yang didelegasikan, dan 8) kontrol masyarakat. Jenis penelitian adalah perspektif kualitatif dengan analisisa data menggunakan Miles dkk (2014) Dari penjelasan diatas bahwasannya dalam partisipasi yang dilakukan masih terdapat kekurangan yang terjadi seperti informasi yang diberikan kurang jelas, dan juga dari pendapat masyarakat yang kurang direspon dan diperhatikan.


References


Arstein, Khoirul Muluk. (2007). Menggugat Partisipasi Publik dalam Pemerintahan Daerah. Malang: FIA Universitas Brawijaya.

Citra, Juli and Ainun. (2018). Identifikasi Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Air Bersih di Kelurahan Cihaurgeulis. Jurnal online Institut Teknologi Nasional, Vol. 6, No.1

Ernawati, Tedi K. (2002). Partisipasi Publik, Konsep dan Metode: Jurnal

Hermawan, Dedy and Hutagalung, Simon Sumanjoyo. (2017). Membangun Partisipasi Publik Berbasis Perilaku: Studi Kasus di Provinsi Lampung. In: Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis. Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, pp. 35-54. ISBN 978-602-392-218-5.

Jufrizal Nurman. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Di Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir. Skripsi Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Universitas Islam Riau.

Khatimah Tusya’dah. (2017). Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Kualitas Permukiman Kumuh Kelurahan Bareng Kota Malang. Skripsi Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang..

Miles, Huberman & Saldana.(2016). Metode Penelitian Kualitatif.Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Muhammadiah.(2013). Partisipasi Publik Sebagai Strategi Mewujudkan Good Governance Otonomi Daerah.Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadyah Makassar.

Megawati. (2022). Partisipasi Perempuan dalam Perencanaan Pembangunan Di Desa Papanloe Kecamatan Pa’Jukukang Kabupaten Bantaeng. SkripsiProgram Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadyah Makassar.

Peraturan Bupati No. 77 tahun 2020 tentang STOK Bappelitbang

Peraturan Daerah No. 1 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur

Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah

Rahmad, A. (2019). Partisipasi masyarakat dalam program kota tanpa kumuh di kelurahan bontoramba kecamatan somba opu kabupaten gowa. Skripsi: Universitas Muhammadiyah Makassar.

Undang undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Full Text: PDF


DOI : https://doi.org/10.33005/jdg.v14i1.4348

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

CALL FOR PAPERS

DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA

VOLUME 16, NO. 1 – EDISI APRIL 2026

Dinamika Governance mengundang para akademisi, peneliti, praktisi, dan mahasiswa untuk mengirimkan naskah orisinal hasil penelitian atau pemikiran kritis dalam bidang Ilmu Administrasi Publik dan Tata Kelola Pemerintahan.

Kami mencari kontribusi ilmiah yang menawarkan perspektif baru, solusi inovatif, dan analisis mendalam terhadap tantangan tata kelola di tingkat lokal, nasional, maupun global.

 

Fokus dan Ruang Lingkup (Scope)

Kami menerima naskah yang berkaitan dengan (namun tidak terbatas pada) topik berikut:

  • Inovasi Pelayanan Publik: Digital governance, E-Government, dan kualitas pelayanan.
  • Manajemen Sektor Publik: Reformasi birokrasi, SDM aparatur, dan manajemen kinerja.
  • Kebijakan Publik: Analisis, implementasi, dan evaluasi kebijakan strategis.
  • Tata Kelola Lokal: Otonomi daerah, pembangunan desa, dan kepemimpinan publik.
  • Governance & Masyarakat: Akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, dan kolaborasi aktor (Collaborative Governance).

 

Ketentuan Penulisan

  1. Orisinalitas: Naskah belum pernah dipublikasikan di media lain dan bebas dari unsur plagiarisme (maksimal kemiripan 20% melalui Turnitin).
  2. Format: Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang baik dan benar.
  3. Struktur: Mengikuti kaidah IMRAD (Introduction, Method, Result and Discussion, Conclusion, References).
  4. Sitasi: Wajib menggunakan aplikasi manajemen referensi seperti Mendeley atau Zotero dengan gaya sitasi APA Style 7th Edition.
  5. Template: Naskah harus menyesuaikan dengan template resmi yang tersedia di website jurnal.

 

Lini Masa Penting (Deadlines)

Untuk penerbitan edisi mendatang, silakan perhatikan jadwal berikut:

  1. Batas Akhir Pengiriman (Submission) = 31 Maret 2026
  2. Proses Review (Peer-Review) = Februari – April 2026
  3. Pemberitahuan Penerimaan (LoA) = 1 April 2026
  4. Publikasi Online (First Online) = 30 April 2026

 

 

Prosedur Pengiriman

Pendaftaran dan unggah naskah dilakukan secara daring melalui sistem OJS (Open Journal System) kami di:

👉 Register: Klik Tautan Ini

Catatan: Pastikan Anda telah melakukan registrasi sebagai "Author" sebelum mengunggah naskah.

 

 

Kontak Informasi:

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim redaksi melalui: