PARTISIPASI PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN SAMPANG HEBAT BERMARTABAT
Abstract
Dikeluarkannya sebuah instrumen kebijakan Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 akan berpengaruh terhadap tatanan kehidupan masyarakat pada masa yang akan datang. Dimana pemerintah sebagai pembuat kebijakan perlu menilai dan memilih beberapa alternatif yang baik dan tepat bagi kemajuan bersama dalam masyarakat. Disisi lain undang-undang tersebut merupakan bentuk akomodasi terhadap aspirasi masyarakat daerah dalam mewujudkan otonomi yang labih partisipatif. Penelitian menggunakan teori Arstein (1969) dengan indikator: 1) manipulasi, 2) terapi, 3) pemberian informasi, 4) konsultasi, 5) penempatan, 6) kemitraan, 7) kekuasaan yang didelegasikan, dan 8) kontrol masyarakat. Jenis penelitian adalah perspektif kualitatif dengan analisisa data menggunakan Miles dkk (2014) Dari penjelasan diatas bahwasannya dalam partisipasi yang dilakukan masih terdapat kekurangan yang terjadi seperti informasi yang diberikan kurang jelas, dan juga dari pendapat masyarakat yang kurang direspon dan diperhatikan.
Full Text:
Refbacks
- There are currently no refbacks.