MENILIK PENERAPAN KEBIJAKAN GERAKAN REVOLUSI HIJAU SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Abstract
Kalimantan Selatan merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah diantaranya pertanian, rawa, hutan, hingga sumber daya tambang, dari mulai bahan galian tambang energi, bahan galian tambang logam, dan bahan galian tambang industri. Di sisi lain, kualitas lahan di Kalimantan Selatan semakin mengalami penurunan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, munculnya kebijakan gerakan revolusi hijau merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Tulisan ini akan membahas lebih lanjut mengenai penerapan kebijakan gerakan revolusi hijau di Kalimantan Selatan, sejauh mana perkembangan dan perbandingan kebijakan dengan kebijakan revolusi hijau yang diterapkan pada masa orde baru, serta keberhasilan Kalimantan Selatan dalam menerapkan kebijakan gerakan revolusi hijau. Hasil diskusi menunjukan bahwa penerapan gerakan revolusi hijau di Kalimantan Selatan pada akhirnya menjadi sebuah gerakan yang membawa pengaruh bagi kelestarian lingkungan, di mana dapat menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi lahan kritis di Kalimantan Selatan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong partisipasi dari semua komponen masyarakat, instansi pemerintah, swasta, generasi muda, mahasiswa dan pelajar untuk turut serta dalam melaksanakan gerakan revolusi hijau.  Meskipun pada pelaksanaannya masih terdapat beberapa kekurangan atau keterbatasan, keberhasilan gerakan revolusi hijau di Kalimantan Selatan dapat terlihat dari meningkatnya peringkat Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (ILHK) di Kalimantan Selatan dari peringkat 26 menjadi peringkat 19 dari 34 provinsi. Untuk itu, diperlukan peningkatan peran berbagai pihak untuk membuat kebijakan tersebut berkembang.
        Full Text:
Refbacks
- There are currently no refbacks.







