EVALUASI PENGAWASAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI DESA SUKO KECAMATAN SUKODONO KABUPATEN SIDOARJO
Abstract
This study aims to evaluate the implementation of land certification registration supervision through the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program in Suko Village, Sukodono District, Sidoarjo Regency. This research employs a descriptive method with a qualitative approach. The research location is Suko Village, with primary informants consisting of village officials, PTSL officers, and residents. Data were collected through interviews, observations, and document studies, with research instruments including interview guides and observation sheets. Data analysis was conducted qualitatively using thematic analysis techniques.The results of the study indicate that the implementation of land certification registration supervision through PTSL still faces various challenges, such as lack of transparency, accountability, and coordination between PTSL officers, village officials, and the community. Additionally, there were findings of costs that did not comply with the established regulations. The contribution of this research is to provide recommendations for improving the effectiveness of supervision and transparency in the implementation of PTSL, as well as strengthening coordination among related parties.
Keywords Supervision, Evaluation, PTSL
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan pendaftaran sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian adalah Desa Suko dengan informan utama terdiri dari pejabat desa, petugas PTSL, dan warga. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, dengan instrumen penelitian berupa pedoman wawancara dan lembar observasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan teknik analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan pendaftaran sertifikasi tanah melalui PTSL masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antara petugas PTSL, perangkat desa, dan masyarakat. Selain itu, ditemukan pula adanya biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kontribusi penelitian ini adalah memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan PTSL, serta memperkuat koordinasi antara pihak-pihak terkait.
Kata kunci : Pengawasan, Evaluasi, PTSL
References
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan
Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 Tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
kompas.id. Diakses pada tanggal 1 Maret 2024.
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/10/14/polisi-
ungkap-pungli-pendaftaran-tanah-sertifikat-lengkap-
disidoarjo
Pengadilan Negeri Surabayakota.go.id (2022,6
Juni).59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby. Diakses pada 1 April
. https://sipp.pn-surabayakota.go.id
Peraturan Bupati Sidoarjo No 83 Tahun 2017 Tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dye, Thomas R. (2016). Understanding Public Policy. Upper
Saddle River, New Jersey,United States:Pearson/Prentice
Hall.
Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Survey Dan Pemetaan
Pertanahan Dan Ruang Kementrian ATR/BPN Nomor 3/Juknis-
HK.02/III/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap.
Dunn, William.N (2000). Pengantar Analisis Kebijakan Publik.
nd ed. edited by M. Darwin and S. Wibawa. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Full Text: PDF
Refbacks
- There are currently no refbacks.