IMPLEMENTASI PERMENDAG NO. 25 TAHUN 2022 TERHADAP IMPOR SAMPAH KERTAS: INVESTIGASI ECOTON DI SIDOARJO

Nividia Mawardani, Nawal Nazala Firdausi, Ayu Annisa, Afrilia Dwi Arifianti, Shelia Enra, Rizky Nurhidayat Perdana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2022 terhadap kasus impor limbah kertas yang tercemar plastik dari Australia ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, berfokus pada Desa Wirobiting dan Gedangrowo yang terdampak langsung oleh praktik pembuangan limbah ilegal. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dokumentasi, dan studi literatur, dengan dukungan data lapangan dari LSM ECOTON. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Permendag No. 25 Tahun 2022 masih belum efektif. Kontainer limbah dapat masuk melalui jalur prioritas tanpa pemeriksaan fisik, menunjukkan lemahnya pengawasan di pelabuhan. Limbah plastik kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan bakar, yang berdampak pada pencemaran mikroplastik dan paparan dioksin. Penelitian ini juga menemukan bahwa tidak ada keselarasan antara kebijakan yang ditetapkan dan praktik teknis di lapangan. Selain itu, keterlibatan ECOTON sebagai pengawas independen berkontribusi penting dalam advokasi lingkungan. Penelitian ini memberikan kontribusi kebaruan berupa pemetaan kesenjangan antara kebijakan dan praktik, serta dampak langsung terhadap komunitas lokal. Rekomendasi difokuskan pada penguatan pengawasan lintas sektor dan harmonisasi kebijakan antar lembaga. Kata Kunci: Implementasi kebijakan, Permendag No. 25 Tahun 2022, impor limbah, ECOTON

References


Badan Pusat Statistik. (2024). Data Impor Kategori Plastik 2022–2024. https://www.bps.go.id/id/exim

Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON). (2023). Laporan Problem Sampah di Jawa Timur Tahun 2023. https://ecoton.or.id

Ekarini, D. F., Sakina, N. A., Erpinda, M., & Prasetyo, H. (2024). Problematika Impor Sampah: Kepentingan Politik, Ekonomi, atau Lingkungan?

Estikomah, S. A. (2019). Aspek Hukum Impor Sampah Plastik. Universitas Airlangga.

Habsy, A. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surabaya: LaksBang Pressindo.

Maulidya, A. D., Fitriah, M. N., & Chandra, E. Y. (2020). The urgency of Indonesia to control imports of non-hazardous and toxic waste (B3) in 2019. Journal of Environmental Policy, 11(2), 133–145.

Nufus, A., Jayakusuma, Z., & Diana, L. (2024). Penerapan Basel Convention On Plastic Waste Amendments 2019 dalam upaya pengurangan sampah plastik impor di Indonesia. Jurnal Internasional Kebijakan Lingkungan, 14(1), 22–35.

Shafira, M. A., Nugroho, A. P., & Lestari, D. (2022). Kasus impor limbah B3 oleh industri plastik: Studi kasus PT ART Tangerang. Jurnal Ekologi Industri, 8(2), 78–90.

Shin, S.-K., Um, N., Kim, Y.-J., et al. (2020). New Policy Framework for Effective Plastic Waste Management.

SIPSN. (2024). Data Timbulan Sampah Nasional Tahun 2022–2024. https://sipsn.menlhk.go.id

Suharno. (2013). Model Rasional dalam Kebijakan Publik. Jakarta: PT RajaGrafindo.

Ummah, F. (2019). Ekonomi Internasional dan Implikasi Perdagangan Global. Jakarta: Salemba Empat.

Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process.


Full Text: PDF


DOI : https://doi.org/10.33005/jdg.v14i2.5453

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by :

Department of Public Administration

University of Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

in Collaboration with Indonesian Assosiation of Public Administration (IAPA)

 

Editorial Office :

Jl.Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya

Faculty of Social, Cultural, and Political Science

University of Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Email : hendra.wijayanto.fisip@upnjatim.ac.id