IMPLEMENTASI PERMENDAG NO. 25 TAHUN 2022 TERHADAP IMPOR SAMPAH KERTAS: INVESTIGASI ECOTON DI SIDOARJO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) No. 25 Tahun 2022 terhadap kasus impor limbah kertas yang tercemar  plastik dari Australia ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan  pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, berfokus pada Desa Wirobiting dan  Gedangrowo yang terdampak langsung oleh praktik pembuangan limbah ilegal. Data  dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dokumentasi, dan studi  literatur, dengan dukungan data lapangan dari LSM ECOTON. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa implementasi Permendag No. 25 Tahun 2022 masih belum efektif.  Kontainer limbah dapat masuk melalui jalur prioritas tanpa pemeriksaan fisik,  menunjukkan lemahnya pengawasan di pelabuhan. Limbah plastik kemudian  dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bahan bakar, yang berdampak pada pencemaran  mikroplastik dan paparan dioksin. Penelitian ini juga menemukan bahwa tidak ada  keselarasan antara kebijakan yang ditetapkan dan praktik teknis di lapangan. Selain itu,  keterlibatan ECOTON sebagai pengawas independen berkontribusi penting dalam  advokasi lingkungan. Penelitian ini memberikan kontribusi kebaruan berupa pemetaan  kesenjangan antara kebijakan dan praktik, serta dampak langsung terhadap komunitas  lokal. Rekomendasi difokuskan pada penguatan pengawasan lintas sektor dan  harmonisasi kebijakan antar lembaga.  Kata Kunci: Implementasi kebijakan, Permendag No. 25 Tahun 2022, impor limbah,  ECOTON
        Full Text:
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 






