DILEMA HUBUNGAN PUSAT-DAERAH DALAM PENGELOLAAN ASET: STUDI PADA DAERAH KHUSUS JAKARTA PASCA PEMINDAHAN IBU KOTA

Dhanni Azier Nanda Dwi Jendra

Abstract


Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 menciptakan dinamika baru dalam hubungan pusat-daerah, khususnya dalam pengelolaan aset publik di Jakarta. Artikel ini menganalisis pola hubungan dan power interplay antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) pasca transformasi Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus melalui UU Nomor 2 Tahun 2024. Penelitian hukum doktrinal ini menggunakan pendekatan konseptual dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait serta literatur mengenai desentralisasi dan resentralisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kewenangan khusus kepada Menteri Keuangan untuk mengelola BMN di Jakarta guna membiayai pembangunan IKN berpotensi menggerus otonomi daerah dalam mewujudkan visinya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Kondisi ini menciptakan konflik kewenangan (power interplay) yang mengarah pada resentralisasi administratif dan fiskal. Artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi berbasis shared revenue dan shared responsibility yang proporsional antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset publik di Jakarta.

Full Text: PDF


DOI : https://doi.org/10.33005/jdg.v15i3.5472

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published by :

Department of Public Administration

University of Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

in Collaboration with Indonesian Assosiation of Public Administration (IAPA)

 

Editorial Office :

Jl.Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya

Faculty of Social, Cultural, and Political Science

University of Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur