DILEMA HUBUNGAN PUSAT-DAERAH DALAM PENGELOLAAN ASET: STUDI PADA DAERAH KHUSUS JAKARTA PASCA PEMINDAHAN IBU KOTA

Dhanni Azier Nanda Dwi Jendra

Abstract


Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 menciptakan dinamika baru dalam hubungan pusat-daerah, khususnya dalam pengelolaan aset publik di Jakarta. Artikel ini menganalisis pola hubungan dan power interplay antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) pasca transformasi Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus melalui UU Nomor 2 Tahun 2024. Penelitian hukum doktrinal ini menggunakan pendekatan konseptual dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait serta literatur mengenai desentralisasi dan resentralisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kewenangan khusus kepada Menteri Keuangan untuk mengelola BMN di Jakarta guna membiayai pembangunan IKN berpotensi menggerus otonomi daerah dalam mewujudkan visinya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Kondisi ini menciptakan konflik kewenangan (power interplay) yang mengarah pada resentralisasi administratif dan fiskal. Artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi berbasis shared revenue dan shared responsibility yang proporsional antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset publik di Jakarta.

Full Text: PDF


DOI : https://doi.org/10.33005/jdg.v15i3.5472

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

CALL FOR PAPERS

DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA

VOLUME 16, NO. 1 – EDISI APRIL 2026

Dinamika Governance mengundang para akademisi, peneliti, praktisi, dan mahasiswa untuk mengirimkan naskah orisinal hasil penelitian atau pemikiran kritis dalam bidang Ilmu Administrasi Publik dan Tata Kelola Pemerintahan.

Kami mencari kontribusi ilmiah yang menawarkan perspektif baru, solusi inovatif, dan analisis mendalam terhadap tantangan tata kelola di tingkat lokal, nasional, maupun global.

 

Fokus dan Ruang Lingkup (Scope)

Kami menerima naskah yang berkaitan dengan (namun tidak terbatas pada) topik berikut:

  • Inovasi Pelayanan Publik: Digital governance, E-Government, dan kualitas pelayanan.
  • Manajemen Sektor Publik: Reformasi birokrasi, SDM aparatur, dan manajemen kinerja.
  • Kebijakan Publik: Analisis, implementasi, dan evaluasi kebijakan strategis.
  • Tata Kelola Lokal: Otonomi daerah, pembangunan desa, dan kepemimpinan publik.
  • Governance & Masyarakat: Akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, dan kolaborasi aktor (Collaborative Governance).

 

Ketentuan Penulisan

  1. Orisinalitas: Naskah belum pernah dipublikasikan di media lain dan bebas dari unsur plagiarisme (maksimal kemiripan 20% melalui Turnitin).
  2. Format: Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang baik dan benar.
  3. Struktur: Mengikuti kaidah IMRAD (Introduction, Method, Result and Discussion, Conclusion, References).
  4. Sitasi: Wajib menggunakan aplikasi manajemen referensi seperti Mendeley atau Zotero dengan gaya sitasi APA Style 7th Edition.
  5. Template: Naskah harus menyesuaikan dengan template resmi yang tersedia di website jurnal.

 

Lini Masa Penting (Deadlines)

Untuk penerbitan edisi mendatang, silakan perhatikan jadwal berikut:

  1. Batas Akhir Pengiriman (Submission) = 31 Maret 2026
  2. Proses Review (Peer-Review) = Februari – April 2026
  3. Pemberitahuan Penerimaan (LoA) = 1 April 2026
  4. Publikasi Online (First Online) = 30 April 2026

 

 

Prosedur Pengiriman

Pendaftaran dan unggah naskah dilakukan secara daring melalui sistem OJS (Open Journal System) kami di:

👉 Register: Klik Tautan Ini

Catatan: Pastikan Anda telah melakukan registrasi sebagai "Author" sebelum mengunggah naskah.

 

 

Kontak Informasi:

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim redaksi melalui: