PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2019 DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE (Studi di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Jawa Timur)
Abstract
ABSTRACT
The 2019 General Election is an election held based on the decision of the Constitutional Court No. 14/PUU-11/2013 concerning simultaneous general elections. The purpose of the study is to describe and determine the implementation of the 2019 general election in the perspective of good governance, seen from the dimensions: 1) participation, 2) the rule of law, 3) transparency, 4) effective & efficient. This research includes qualitative research. The data sources are primary data & secondary data. Data collection techniques are interviews and documentation, data analysis using an interactive model from Miles & Huberman (1992). The validity of the data using triangulation. The results of this study indicate: a) participation: can be said to be good in increasing voter participation, by providing understanding to PPS, KPPS, and the community to participate in exercising their voting rights in general elections, b) the rule of law: can be said to be in accordance with the procedures in every stage of the general election, c) transparency: it can be said to be very transparent in providing general election information, PPK Galis always urges PPS to include information on the bulletin board at the village hall, especially regarding the budget that is the right of PPS and KPPS is very transparent, but becomes KPPS complains because the salary is not proportional to the very heavy workload d) Effective&Efficiency: it can be said to be ineffective because the burden is too much for PPK Galis, PPS and KPPS, budget-wise it is very efficient with general elections within one day.
Keywords: 2019 General Election, Good Governance
ABSTRAK
Pemilihan Umum 2019 adalah pemilihan diadakan berdasar putusan MK No. 14/PUU-11/2013 tentang pemilihan umum serentak. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan dan mengetahui penyelenggaraan pemilihan umum 2019 dalam perspektif good governance, dilihat dari dimensi: 1) partisipasi, 2) aturan hukum, 3) transparasi, 4) efektif&efisien. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Sumber data yaitu data primer&data skunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, analisis data menggunakan model interaktif dari Miles&Huberman (1992). Keabsahan data menggunakan trianggulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan: a) partisipasi: dapat dikatakan baik dalam meningkatkan partisipasi pemilih, dengan cara memberikan pemahaman kepada PPS, KPPS, dan masyarakat untuk berperan serta dalam menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum, b) aturan hukum: dapat dikatakan sesuai dengan prosedur dalam setiap menjalankan tahapan pemilihan umum, c) transparansi: dapat dikatakan sangat transparansi dalam memberikan informasi pemilihan umum, PPK Galis selalu menghimbau kepada PPS untuk mencantumkan informasi pada papan pengumuman di balay desa, apalagi terkait anggaran yang menjadi hak PPS dan KPPS sangat transparan, namun menjadi keluhan KPPS karena honor yang didapat tidak sebanding dengan beban kerja yang sangat berat d) Efektif&Efisiensi: dapat dikatakan tidak efektif karena beban kerja yang terlalu berat bagi PPK Galis, PPS dan KPPS, secara anggaran sangat efisien dengan pemilihan umum dalam waktu satu hari.
Kata Kunc: Pemilihan Umum 2019, Good Governance
References
Agustino, Leo. 2007. Prihal Ilmu Politik, Sebuah Bahasan Memahami Ilmu Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ardipandanto, 2019. Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentah Tahun 2019. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
Arikunto, Suharsimi, 1998, Prosedur Penelitian: Pendekatan Suatu Praktek, Edisi Revisi Keempat, Rineka Cipta, Jakarta.
LAN&BPKP, 2000. Modul Sosialisasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah (AKIP) Jakarta.
Moleong, Lexy J., 2000, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nugroho, Rian, 2003. Kebijakan Publik: Untuk Negara-Negara Berkembang. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta.
Osborne&Gaebler, 1992. Reintventing Government: How to Entrepreneur Spirit in Trasforming the Public Sector Schollhouse to Statehouse. City hall to Pentagon Reading MA, Addision Wisley.
Osborne&Plastrik, 1997. Banashing Bureaucracy. The Five Strategies for Reinventing Government. Havard University Press.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 10 Tahun 2018.
Rahman, A. (2007). Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Suswantoro, Gunawan. 2015. Pengawasan Pemilu Partisipatif. Jakarta: Erlangga.
Soprapto, Riyadi, 2005. Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Program Pascasarjana Universitas Brawijaya, Malang.
Sorensen, G. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Subiyanto, Achmad Edi, 2020. Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas Sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia.
Triyono (2017). Menakar Efektivitas Pemilu Serentak 2019. Jurnal Wacana Politik Vol 2 Oktober 2017.
UUD Republik Indonesia 1945
UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Full Text: PDF
Refbacks
- There are currently no refbacks.