MENGHADAPI ANCAMAN ALIH FUNGSI LAHAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI UNTUK KEBERLANJUTAN SUBAK DI PROVINSI BALI

I Made Prastika Angga

Abstract


The Indonesian government has enacted Law No. 41/2009 on the Protection of Sustainable Food Agricultural Land as a government decree that aims to protect agricultural land from the problem of land conversion that continues to increase every year. This agricultural land protection policy is the basis for decisions in controlling land conversion. The purpose of this research is to describe and illustrate the decentralization policy for Subak Sustainability in Bali. This research uses a qualitative research method with a literature review approach through online search sources through Google Scholar. The results of this study Decentralization of the subak system is an important step to maintain local wisdom and environmental sustainability in Bali. By giving more authority and resources to local communities, subak can better adapt to modern challenges and remain an important foundation for Bali's social and economic life. Through strong cooperation between the government, local communities, and various stakeholders, subak can continue to thrive as an example of best practice in sustainable natural resource management.

Keyword: Decentralization, Subak, Land Conversion


References


Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. In Research Defign: Qualitative, Quantitative, and Mixed M ethods Approaches (Fifth Edit). SAGE Publications.

Dewi, I. A. L., & Sarjana, I. M. (2015). Faktor-Faktor Pendorong Alihfungsi Lahan Sawah Menjadi Lahan Non-Pertanian. Jurnal Manajemen Agribisnis, 3(2), 163–171. https://repositori.unud.ac.id/protected/storage/upload/repositori/5de6120133ac494972833baae6d04a53.pdf

Diana Farah, Idami Zahratul, & Alqarni Wais. (2023). Implementasi kebijakan alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP USK, 08(01), 1–19. https://jim.usk.ac.id/FISIP/article/view/23199/11162

Failaq, M. R. F., & Madjid, M. A. S. (2023). Inovasi dan Rekonstruksi Undang-Undang Sektoral Daerah untuk Desentralisasi Asimetris. Matra Pembaruan, 7(2), 75–86. https://doi.org/10.21787/mp.7.2.2023.75-86

Irawan, A., Noor, T. I., & Karyani, T. (2023). FAKTOR-FAKTOR YANG BERKAITAN DENGAN ALIH FUNGSI LAHAN PROVINSI JAWA BARAT. 9(1), 277–290.

Lestari, N. P. D. N., & Ginting, A. H. (2021). Upaya Penanggulangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Dengan Pemberdayaan Krama Subak. Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik (JP dan KP), 3(1), 1–12. https://doi.org/10.33701/jpkp.v3i1.2012

Rahma Dayanti, W., & Soetjipto, W. (2024). Dampak Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Terhadap Sektor Pertanian. Syntax Idea, 6(4), 1771–1784. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i4.3172

Sari, R. W., & Yuliani, E. (2022). Identifikasi Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian Untuk Perumahan. Jurnal Kajian Ruang, 1(2), 255. https://doi.org/10.30659/jkr.v1i2.20032

Syarifudin, S. (2022). Konsep Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Otonomi Daerah. Jurnal Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Otonomi Daerah, 1(1), 1–26. https://osf.io/download/62557eaf69376206addb4c3b/

Wirata, G. (2013). PERUBAHAN ALIH FUNGSI LAHAN PERSAWAHAN DAN IMPLIKASINYA. In NBER Working Papers. http://www.nber.org/papers/w16019


Full Text: PDF


DOI : https://doi.org/10.33005/jdg.v15i1.5087

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

CALL FOR PAPERS

DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA

VOLUME 16, NO. 1 – EDISI APRIL 2026

Dinamika Governance mengundang para akademisi, peneliti, praktisi, dan mahasiswa untuk mengirimkan naskah orisinal hasil penelitian atau pemikiran kritis dalam bidang Ilmu Administrasi Publik dan Tata Kelola Pemerintahan.

Kami mencari kontribusi ilmiah yang menawarkan perspektif baru, solusi inovatif, dan analisis mendalam terhadap tantangan tata kelola di tingkat lokal, nasional, maupun global.

 

Fokus dan Ruang Lingkup (Scope)

Kami menerima naskah yang berkaitan dengan (namun tidak terbatas pada) topik berikut:

  • Inovasi Pelayanan Publik: Digital governance, E-Government, dan kualitas pelayanan.
  • Manajemen Sektor Publik: Reformasi birokrasi, SDM aparatur, dan manajemen kinerja.
  • Kebijakan Publik: Analisis, implementasi, dan evaluasi kebijakan strategis.
  • Tata Kelola Lokal: Otonomi daerah, pembangunan desa, dan kepemimpinan publik.
  • Governance & Masyarakat: Akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, dan kolaborasi aktor (Collaborative Governance).

 

Ketentuan Penulisan

  1. Orisinalitas: Naskah belum pernah dipublikasikan di media lain dan bebas dari unsur plagiarisme (maksimal kemiripan 20% melalui Turnitin).
  2. Format: Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang baik dan benar.
  3. Struktur: Mengikuti kaidah IMRAD (Introduction, Method, Result and Discussion, Conclusion, References).
  4. Sitasi: Wajib menggunakan aplikasi manajemen referensi seperti Mendeley atau Zotero dengan gaya sitasi APA Style 7th Edition.
  5. Template: Naskah harus menyesuaikan dengan template resmi yang tersedia di website jurnal.

 

Lini Masa Penting (Deadlines)

Untuk penerbitan edisi mendatang, silakan perhatikan jadwal berikut:

  1. Batas Akhir Pengiriman (Submission) = 31 Maret 2026
  2. Proses Review (Peer-Review) = Februari – April 2026
  3. Pemberitahuan Penerimaan (LoA) = 1 April 2026
  4. Publikasi Online (First Online) = 30 April 2026

 

 

Prosedur Pengiriman

Pendaftaran dan unggah naskah dilakukan secara daring melalui sistem OJS (Open Journal System) kami di:

👉 Register: Klik Tautan Ini

Catatan: Pastikan Anda telah melakukan registrasi sebagai "Author" sebelum mengunggah naskah.

 

 

Kontak Informasi:

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi tim redaksi melalui: