Pemanfaatan Teknologi Komunikasi Dan Informasi Di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Jombang
Abstract
Desa memiliki hak atas anggaran yang diatur di UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, desa juga diberikan tanggung jawab untuk melaporkannya secara akuntable, bersih dan transparan. Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) berserta pendukungnya dipersiapkan untuk menjadikan desa memiliki tata kelola pemerintahan yang cepat, efisien, transparan dengan tetap berpegang pada kearifan setempat.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Pengambilan data melalui observasi partisipatori, indepth interview dan studi pustakauntuk menggali lebih mendalam bagaimana pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Jombang.
Pemanfaatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam identifikasinya tampak pada beberapa aspek antara lain sumber daya manusia, sarana, prasarana. Terbatasnya sumber daya manusia yang berkemampuan Teknologi, Informasi dan Komunikasi menjadi kendala pada pemanfaatan Sistem Informasi Desa berikut dengan belum memadainya jaringan internet.
Kata Kunci : Pemanfaatan TIK, Informasi Desa
Refbacks
- There are currently no refbacks.